Kabar baiknya: Anda hampir tidak pernah kena tilang kamera kecepatan di Korea secara tiba-tiba. Kamera tetap wajib diberi rambu menurut hukum, dan setiap aplikasi navigasi Korea selalu berteriak memberi peringatan sebelum kamera. Pengemudi yang kena denda biasanya tidak memperhatikan rambu, atau tertangkap oleh sedikit alat penindakan yang tidak mengumumkan keberadaannya.
Ini adalah Bagian 3 dari seri menyetir di Korea.
Jawaban singkatnya
- Korea punya 30,248 kamera tanpa petugas, tetapi setiap kamera tetap wajib punya rambu peringatan.
- Nyalakan Kakao Navi, TMAP, atau Naver Map bahkan di rute yang sudah Anda hafal: aplikasi ini menyebutkan setiap kamera dan batas kecepatannya.
- Kamera ruas mengukur kecepatan rata-rata Anda sepanjang beberapa kilometer. Mengerem hanya di depan kamera tidak ada gunanya.
- Denda kamera dikirim ke perusahaan rental, yang lalu meneruskannya ke Anda, kadang dengan biaya tambahan, kadang berminggu-minggu kemudian.
Apakah kamera kecepatan di Korea benar-benar diumumkan sebelumnya?
Untuk kamera tetap, ya. Aturan pelaksanaan UU Lalu Lintas Jalan Korea mewajibkan rambu yang mengumumkan setiap titik atau ruas penindakan tetap, dengan rambu tambahan yang menandai awal dan akhir ruas. Rambunya biasanya berwarna putih dan biru dengan simbol kamera dan tulisan 과속단속 (penindakan kecepatan) atau 구간단속 (penindakan ruas), dipasang beberapa ratus meter sebelum kamera.
Pengemudi Korea malah lebih mengandalkan aplikasi navigasi. Kakao Navi, TMAP, dan Naver Map semuanya memberi peringatan suara seperti “300 meter di depan, kamera kecepatan, 60 km/h” dan menampilkan hitung mundur. Tetap nyalakan aplikasinya meskipun Anda sudah tahu jalannya.
Kepadatan rata-ratanya sekitar satu kamera setiap 4 km jalan, dan hampir setengahnya ada di zona sekolah. Itulah kenapa aturan zona sekolah di Bagian 2 sangat penting.
Waspadai kamera gabungan
Banyak kamera di persimpangan memeriksa kecepatan sekaligus lampu merah (신호·과속). Menginjak gas untuk mengejar lampu kuning justru hal yang dirancang untuk mereka tangkap.
Apa saja yang tidak diumumkan?
- Kamera bergerak yang dipasang polisi di pinggir jalan.
- Mobil polisi tanpa tanda (암행순찰차). Pada Mei 2026 polisi menambah jumlahnya sebesar 60%, menjadi 24 mobil di 9 rute jalan tol. Dalam lima hari pertama Mei saja, mereka menilang 580 pengemudi yang terus bertahan di lajur mendahului dan 259 di jalur bus.
- Drone di atas jalan tol, terutama untuk pelanggaran lajur saat musim libur.
- Kamera menghadap belakang, yang memotret kendaraan dari belakang hingga sekitar 100 m setelah kamera. Kamera ini dirancang untuk sepeda motor, yang tidak punya pelat nomor depan.
Bagaimana cara kerja tilang kecepatan rata-rata?
Kamera ruas (구간단속) memotret Anda di titik awal, lalu lagi di titik akhir, dan membagi jaraknya dengan waktu tempuh Anda. Anda bisa didenda dengan tiga cara: ngebut di titik awal, ngebut di titik akhir, atau kecepatan rata-rata di antaranya melebihi batas. Mengerem mendadak tepat sebelum kamera kedua tidak membantu kalau Anda sudah ngebut di tengah.
Per Agustus 2026, jalan tol memiliki 157 ruas penindakan kecepatan rata-rata. Terowongan dan jembatan panjang adalah lokasi favoritnya.
Apa bedanya denda polisi dan denda kamera?
Korea punya dua jenis sanksi lalu lintas, dan ini penting bagi penyewa mobil:
⚖️ Denda polisi vs denda kamera
| Denda polisi (범칙금) | Denda kamera (과태료) | |
|---|---|---|
| Dikenakan saat | Polisi menghentikan Anda | Kamera menangkap mobilnya |
| Dikenakan kepada | Pengemudi | Pemilik terdaftar (perusahaan rental) |
| Poin penalti | Ya | Tidak |
| Jumlah | Nominal dasar | Biasanya ₩10,000 lebih mahal |
| Bayar lebih awal | — | Potongan hingga 20% jika dibayar dalam masa pemberitahuan |
Berapa denda tilang ngebut di Korea?
🚗 Denda ngebut untuk mobil penumpang (2026)
| Kelebihan kecepatan | Denda polisi | Denda kamera | Poin |
|---|---|---|---|
| Hingga 20 km/h | ₩30,000 | ₩40,000 | 0 |
| 20–40 km/h | ₩60,000 | ₩70,000 | 15 |
| 40–60 km/h | ₩90,000 | ₩100,000 | 30 |
| 60–80 km/h | ₩120,000 | ₩130,000 | 60 |
| 80–100 km/h | Perkara pidana, hingga ₩300,000 | — | 80 |
| Lebih dari 100 km/h | Perkara pidana, hingga ₩1,000,000 | — | 100 |
Di zona sekolah antara pukul 08:00 dan 20:00, nominalnya naik: kelebihan hingga 20 km/h didenda ₩60,000/₩70,000, kelebihan 20–40 didenda ₩90,000/₩100,000, kelebihan 40–60 didenda ₩120,000/₩130,000, dan kelebihan lebih dari 60 didenda ₩150,000/₩160,000.
📸 Denda kamera umum lainnya (mobil penumpang)
| Pelanggaran | Denda kamera |
|---|---|
| Menerobos lampu merah | ₩70,000 |
| Menerobos lampu merah di zona sekolah (08:00–20:00) | ₩130,000 |
| Jalur khusus bus, jalan dalam kota | ₩50,000 per kamera |
| Menutup persimpangan | ₩50,000 |
| Bertahan di lajur mendahului (terekam video) | ₩50,000 |
| Parkir liar, umum | ₩40,000 |
Bagaimana denda sampai ke Anda saat menyewa mobil?
- Surat denda kamera dikirim ke perusahaan rental, pemilik terdaftar mobil tersebut.
- Dalam masa keberatan, perusahaan bisa menyerahkan kontrak sewa Anda dan meminta pihak berwenang mengalihkan denda ke penyewa. Hal ini diizinkan oleh UU Lalu Lintas Jalan.
- Untuk penyewa asing, kebanyakan perusahaan langsung menagihkan denda ke kartu yang terdaftar, sering kali ditambah biaya administrasi.
- Surat tilang butuh waktu, jadi tagihannya bisa muncul berminggu-minggu setelah Anda terbang pulang.
Itulah sebabnya denda kamera adalah satu-satunya jenis sanksi di Korea yang hampir selalu akhirnya dibayar oleh turis asing, seperti dijelaskan di panduan denda kami. Solusi termurahnya sederhana: nyalakan aplikasi navigasi dan menyetirlah sesuai batas kecepatan yang ditampilkan.
Seri menyetir di Korea
- Sewa mobil untuk turis asing
- Aturan lalu lintas yang sering disalahpahami turis asing
- Kamera kecepatan dan denda tilang (artikel ini)
- Biaya parkir, dan yang harus dilakukan jika mobil diderek
- SPBU dan biaya bahan bakar
- Tarif tol dan Hi-Pass
- Budaya menyetir di Korea
Sumber data
- Maeil Business — jumlah kamera tanpa petugas (Jun 2026)
- Korea Expressway Corporation — dataset ruas penindakan (Agt 2026)
- Money Today — penambahan mobil polisi tanpa tanda (Mei 2026)
- Aturan Pelaksanaan UU Lalu Lintas Jalan, Lampiran 6-2 — rambu penindakan
- Busan Metropolitan City — sanksi ngebut
- Kota Daejeon — pengalihan denda mobil sewaan ke penyewa
- National Law Information Center — tabel denda (Lampiran 6, 7, 8, 10)